PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Akibat memiliki narkoba jenis sabu, 2 warga Kelurahan Mendawai, Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat harus berurusan dengan hukum yang berlaku.

Keduanya yaitu RD (34 tahun) warga Jalan Tjilik Riwut I RT 21 dan FA (42) Jalan P. Antasari No. 09 Rt 02 Rw 01, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar di rumah tersangka RD Senin, 31 Oktober 2022 sekitar pukul 00.30 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kobar, Selasa, 1 November 2022 menjelaskan kronologis penangkapan keduanya.

"Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami kemudian melakukan penyelidikan terkait hal tersebut. Saat anggota Sat Resnarkoba Polres Kobar mendatangi rumah tersebut, kedua tersangka sedang berada di belakang rumah," jelasnya.

Kasat menjelaskan saat dilakukan penggeledahan badan dan dilanjutkan dengan penggeledahan kamar rumah RD ditemukan sebuah kotak rokok uang didalamnya terdapat 1 paket plastik klip diduga narkoba ienis sabu dengan berat kotor 0,35 gram serta alat hisap yang masih terdapat kerak sabu.

"Setelah itu saat dilakukan penggeledahan diruangan lainnya juga ditemukan 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu dengab berat kotor 0,39 gram didalam sebuah kursi kayu kecil yang sudah dimodifikasi," jelasnya.

Dengan ditemukannya barang bukti tersebut, keduanya mengakui bahwa barang tersebjt adalah milik mereka.

--page

"Kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah dibawak ke Polres Kobar dan menjalani penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," jelasnya. (WAHYU KRIDA/B-6)