SATUAN Reserse Narkoba Polres Palangka Raya meringkus Edi Rahail (32 tahun) lantaran terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.


Edi merupakan pecatan anggota Yanma Polda Kalteng pada awal Januari 2016. Namun kasus desersi yang mengakibatkan dirinya melepas korps berbaju cokelat itu terjadi pada 2015. Pangkat terakhirnya adalah bripda.


Kasat Narkoba Polres Palangka Raya AKP Winarko Kisworo mengatakan Edi ditangkap ketika sedang bersantai dalam barak sewanya di Jalan Tingang XX, Kamis (4/2/2006) sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam penggeledahannya, anggota menemukan satu paket sabu tersimpan dalam lemari baju miliknya.


Dari hasil pengembangan, ada beberapa orang yang disebutnya pernah menjadi satu jaringan. Adalah Budi Utomo (37) warga Jalan Bakti, Gang Sutra, salah satunya. Namun dalam penangkapan kali ini, seseorang yang mengirimkan barang ke Edi masih dalam pencarian.


Kemudian pada pukul 01.00 WIB, anggota meringkus Budi Utomo di kediamannya. Barang bukti yang ditemukan adalah 5 paket sabu beserta peralatan alat lainnya. (BY/B-10)