PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Mohammad Rahmadani alias Dani terdakwa dalam perkara pencurian uang mertuanya senilai Rp 70 Juta mengaku menyesali perbuatannya serta meminta maaf pada persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 2 November 2022.

"Buat mamah saya meminta maaf dan menyesal, dan istri saya meminta maaf," ucap Dani dengan suara yang tidak terdengar jelas sembari mengusap air mata dalam persidangan.

Dani mengaku khilaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Ia berjanji akan mengganti uang yang digunakan untuk judi tersebut dengan cara dicicil saat keluar dari penjara.

"Berapa kamu bisa kembalikan," tanya Majelis. "3 sampai 4 Juta sebulan," jawab terdakwa.

Majelis hakim menekankan agar apa yang dijanjikan terdakwa tersebut jangan hanya sebatas kata-kata saja namun nantinya harus disertai dengan bukti.

--page

Dani menjadi terdakwa perkara pencurian uang Rp70 juta milik mertuanya yang sedang berobat di rumah sakit. Uang itu dipakai Dani untuk bermain judi. 

Perkara berawal ketika Dani menggunakan mobil bersama istri dan kakak ipar. Hendra mengantarkan ibu mertuanya untuk berobat ke RSUD Doris Sylvanus Palangka Raya pada 11 Juli 2022. Dani kemudian membawa anaknya yang berusia 22 bulan pulang ke rumah mereka di Jalan dr Murjani.

Ketika melihat anaknya yang sedang bermain di kamar mertuanya, Dani melihat pintu lemari pakaian terbuka sedikit. 

Dani tergoda mencuri barang berharga dari dalam lemari milik mertuanya tersebut. Dari sebuah dompet, Dani mengambil uang Rp70 juta kemudian dia masukkan ke rekening melalui BRI Link sebagai deposit untuk bermain judi online sebesar Rp25 juta.

Kemudian pada 16 Juli 2022, terdakwa kembali memasukkan atau menyetor uang tersebut ke rekening akun judi online melalui BRI Link sebagai deposit untuk bermain judi online sebesar Rp 25 juta. Setelah itu, terdakwa bermain judi online tetapi terdakwa kalah lagi.

Dani kembali memasukkan atau menyetor uang tersebut ke rekening akun judi online melalui BRI Link sebagai deposit untuk bermain judi online sebesar Rp 20 juta pada 17 Juli 2022. Tetapi, terdakwa kalah lagi dan semua uang deposit terdakwa tersebut habis.

Pada 13 Juli 2022, korban beserta anak-anaknya dan juga istri terdakwa ribut mengetahui bahwa uang korban hilang dan awalnya terdakwa hanya diam saja.

Pada 5 Agustus 2022, baru Dani mengakui kepada istrinya bahwa terdakwa yang telah mengambil uang milik mertuanya. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut Palangka Raya, Terdakwa ikut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sehingga diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dani Dijerat dengan Pasal 362 KUHP. (APRIANDO/B-7)