BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menyampaikan penjelasan atas pengajuan nota keuangan dan rancangan peraturan daerah atau Raperda APBD tahun anggaran 2023 dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nursulistio, Selasa, 8 November 2022.
Dalam pidato pengantarnya, Bupati mengatakan bahwa Rancangan APBD Barito Timur 2023 yang diajukan merupakan piranti anggaran
dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan daerah, oleh
karena itu memerlukan proses yang terpadu antara seluruh kegiatan dan program pembangunan sesuai dengan Kebijakan Umum APBD atau KUA dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.
"Ini merupakan wujud dari komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam peningkatan kesejahteraan hidup masyarakat dan perekonomian daerah," ujarnya Ampera.
Menurutnya, rancangan APBD 2023 didasarkan pada prinsip sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan
APBD 2023 yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
Kemudian tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan memedomani KUA dan PPAS yang didasarkan pada rencana kegiatan pemerintah daerah atau RKPD.
--page
Selanjutnya tepat waktu sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-
undangan dan dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Selain itu APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah," imbuh Bupati.
Terakhir, penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Ampera mengatakan, rancangan APBD 2023 yang diajukan pemerintah daerah telah disusun dalam KUA dan
PPAS APBD 2023 dengan menyesuaikan Surat Menteri Keuangan Nomor S-173/PK/2022 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2023.
"Dapat disampaikan total APBD 2023 adalah sebesar Rp1,173,708,763,366.00 (satu
triliun seratus tujuh puluh tiga miliar tujuh ratus delapan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh enam rupiah)," ungkapnya.
--page
Pada kesempatan itu Bupati juga merinci besaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dari APBD 2023 tersebut.
Menanggapi penjelasan kepala daerah tersebut, Ketua DPRD berharap masing-masing fraksi pendukung dewan mencermati penjelasan Bupati Barito Timur sehingga dapat memberikan pemandangan umum fraksi guna menguatkan dan memberikan masukan atas Raperda yang telah diajukan.
"Sehingga menjelang masa jabatan kita yang akan berakhir didapatkan program yang membantu menuntaskan visi misi Pemerintah Kabupaten Barito Timur untuk periode 2018-2023 sehingga apa yang sudah direncanakan selesai dengan baik sesuai dengan harapan," ujarnya. (BOLE MALO/B-5)









