SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali berhasil meringkus tersangka pengedar narkoba jenis sabu, Rahmadi alias Madi Celeng (40 tahun), warga Jalan Sengaji Hulu RT 10 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Minggu (7/2/2016) petang.
Penangkapan itu setelah sebelumnya polisi berhasil meringkus Yendri Hidayat alias Yendri (23), pada kurang lebih pukul 17.30, dengan tempat kejadian perkara samping salon Bunga jalan Sengaji Rt 10 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, yang sudah menjadi target operasi karena diduga sebagai perantara barang haram tersebut.
Kapolres Barito Utara AKBP Nurhandono melalui Kasatresnarkoba AKP Tugiyo menerangkan, dari hasil pengembangan penangkapan Yendri ini maka didapatkan informasi bahwa dirinya hanya sebagai perantara sedangkan pengedarnya adalah Madi Celeng dan petugas pun langsung bergerak ke rumah Madi untuk melakukan penggeladahan .
“Di dalam rumah Madi kami berhasil mengumpulkan beberapa bukti yakni, 4 (empat) paket shabu dengan berat 0,99 gram, 1 buah kompor pengapian, 2 bungkus plastik klip bening, 11 buah sedotan, 1 dompet warna hitam, 1 buah timbangan digital,” kata Tugiyo.
Pada Yendri petugas menyita barang bukti yakni, 2 buah paket shabu 0,57 gram dan satu buah jaket warna abu-abu merk Djachhell.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres untuk penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan itu membuktikan bahwa pihaknya serius dalam mengungkap kasus narkoba yang mulai mencemaskan masyarakat di kabupaten itu. (DN/B-5)





