BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial DP (30) karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya membenarkan pengungkapan tersebut. Pemuda itu diamankan di sebuah wisma kawasan Jalan Temanggung Kanyapi 1, Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut kota setempat pada Minggu, 13 November 2022 malam.
"Ya benar, dari penangkapan tersangka, kami berhasil menemukan 40 paket narkotika jenis sabu seberat 1.142,57 gram atau lebih 1 kilogram," kata Asep mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Budi Santosa, Senin, 14 November 2022.
Penangkapan terhadap tersangka merupakan hasild dari tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkoba di tempat itu.
Kemudian, lanjut Asep, pihaknya melakukan penyelidikan dan penggeledahan hingga diamankannya tersangka.
--page
Kini, tersangka beserta barang bukti yang ditemukan sudah diamankan di Mapolres Palangka Raya untuk proses penyidikan.
"Atas perbuatannya, tersangka kita kenakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Asep. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)









