BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang laki-laki berinisial S terpaksa duduk di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya. Ia didakwa melakukan pencurian dua buah ponsel di perumahan Jalan Tampung Penyang Kota Palangka Raya.
"Terdakwa mencongkel jendela kaca samping rumah tersebut menggunakan 1 buah pedang jenis samurai yang terdakwa bawa dari rumah, sehingga membuat kunci jendela tersebut rusak dan membuat jendela kaca tersebut terbuka," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) R Alif Ardi Darmawan saat membacakan dakwaannya pada sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 14 November 2022.
Perkara bermula pada 26 September 2022. Sekitar pukul 00.30 WIB, terdakwa mengendarai sepeda motor dan membawa sebuah pedang jenis samurai dengan keadaan mabuk karena meminum 20 tablet obat batuk.
Ia lalu melewati Jalan Tampung Penyang Perum Lewu Lampang Batarung Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Ia melihat jendela kaca sebuah rumah yang tidak memakai tralis. Untuk melancarkan niatnya, terdakwa berhenti lumayan jauh dari rumah tersebut dan berjalan kaki sembari membawa pedang samurai.
--page
Terdakwa kemudian mencongkel jendela kaca samping rumah dengan pedang samurai. Ia masuk dan mengambil handphone Vivo yang berada di depan televisi ruang tengah saat korban sedang tidur.
Pada saat pulang ke rumah membawa hasil curiannya, terdakwa terjatuh di Jalan Tampung Penyang. Sehingga, pedang jenis samurai yang terdakwa bawa jatuh di jalan dan hanya membawa pulang satu handphone.
Jaksa menjerat perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 Ayat (2) KUHP. (APRIANDO/B-7)









