Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal menginventarisasi Peraturan Daerah (Perda) yang berisi ketentuan memungut pajak dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami akan menginventarisasi dan mengkaji apakah perda-perda yang berisi ketentuan memungut pajak dan retribusi daerah masih relevan diterapkan,” kata Ketua Baleg DPRD Kabupaten Kotim Dadang H Syamsu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (9/2/2016).
Ia melanjutkan inventarisasi Perda sangat penting dalam rangka peningkatan potensi PAD, misalnya Perda tentang pengelolaan jasa perparkiran, perda tentang sumbangan pihak ketiga dari perkebunan besar swasta (PBS) kelapa sawit, perda tentang retribusi pelayanan perizinan dan perda-perda lain yang berkaitan dengan pungutan PAD. “Setelah diinventarisasi, nanti akan dievaluasi kembali apakah terdapat kekurangan, disesuaikan dengan kondisi sekarang,” kata dia.
Menurut Dadang, hal itu dilakukan agar jangan sampai ada perda yang tidak bisa dijalankan karena sejumlah kendala. Selain itu, untuk melihat potensi amandemen dari perda tersebut. Sehingga bisa ditambahkan pasal-pasal yang memuat sumber pendapatan baru.
Dadang juga menyoroti kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak perda. Pemkab Kotim harus lebih mengoptimalkan peran Satpol PP ke depan. Tidak hanya dalam hal penegakan dan pengamanan perda. Namun juga mendukung kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pemungut PAD agar lebih maksimal dalam menarik pajak dan retribusi.
"Seperti dalam penertiban reklame di luar ketentuan. Barang yang ditertibkan Satpol PP dari reklame yang kedaluwarsa izinnya bisa dilelang. Seperti besi reklame, spanduk maupun kayu yang semua hasil penertibannya tidak diambil lagi oleh pemiliknya," kata dia. (RF/B-8)



