NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Polres Lamandau memusnahkan satu ons (100 gram) narkotika jenis sabu-sabu hasil tangkapan dari dua orang kurir berinisial, IB (24) dan TF (28).

Keduanya ditangkap saat membawa barang haram tersebut dari Pontianak (Kalbar) menuju Sampit, Kalteng.

IB dan TF ditangkap petugas patroli Polres Lamandau saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 18, Desa Kujan, Kecamatan Bulik.

Setelah menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik yang diduga berisi sabu, keduanya lalu diserahkan ke Satnarkoba.

“Petugas patroli curiga karena ada pengendara motor yang membuang bungkusan ke pinggir jalan, setelah diperiksa ternyata narkoba,” ungkap Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono saat dikonfirmasi pada Jumat, 2 Desember 2022. Setelah dilakukan proses pemeriksaan, lanjut Bronto,

barang bukti sabu tersebut dimusnahkan, disaksikan pihak Kejaksaan, Pengadilan dan Dinas Kesehatan. Sebagian barang bukti juga telah disisihkan untuk keperluan pemeriksaan di laboratorium forensik (Labfor).

Narkoba yang gagal masuk ke Kalteng itu dimusnahkan dengan cara direbus, setelah mendidih, panci berisi air dan rebusan sabu tersebut dicampur dengan cairan pembersih lantai, kemudian di buang ke septic tank. "Dari yang sudah disisihkan, nantinya untuk pembuktian di persidangan,” sebutnya.

--page

Para tersangka, lanjut Kapolres, dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Bronto menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan pengungkapan kasus peredaran gelap Narkoba di wilayah hukum Polres Lamandau.

“Kita akan terus melakukan patroli dan menggali informasi ke masyarakat terkait peredaran narkoba. Jalur Trans Kalimantan yang menghubungkan Kalteng-Kalbar menjadi prioritas operasi kita guna mencegah peredaran narkotika,” tegasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)