WARGA Gang Nangka, Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Mr, berusaha melarikan diri saat polisi mengejarnya. Pengedar sabu di wilayah Kumai itu melompat melalui jendela samping rumah.

“Setelah melakukan pengejaran, akhirnya kami berhasil menangkapnya,” kata Kasatres Narkoba Polres Kobar, Iptu Kariatmono, saat ekpose penangkapan kasus narkoba di Mapolres Kobar, Senin (15/2/2016).


Setelah menangkap tersangka, polisi menggeledah rumah Mr. Di rumah tersebut, polisi menemukan satu plastik kecil sabu, lima kertas bon pesanan sabu, satu bong (alat hisap sabu) dari botol kaca, dua isolasi dan timbangan digital. “Semua disimpan di termos nasi,” kata Kariatmono.


Penangkapan Mr yang dilakukan pada Sabtu (13/2/2016) itu berawal dari laporan masyarakat. “Mendapat informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan. Hasilnya, kami tangkap tersangka Mr.”


Beberapa hari sebelum menangkap Mr, Satres Narkoba Polres Kobar juga menangkap dua pemakai sabu, Ba dan Ps, serta satu lagi pengedar Bh. Awalnya, polisi mengamankan Ba dan Ps. Dari keterangan keduanya, polisi berhasil meringkus sang pengedar, Bh.


Bh ditangkap petugas di barakan yang ada di Jalan Bhayangkara, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan. Dari tangan tersangka, Polisi mendapatkan barang bukti berupa, satu plastik kecil sabu seberat 0,6 gram, timbangan, gunting, sedotan dan telepon genggam ketiga tersangka.


“Untuk memancing Bh, kami gunakan dua tersangka yang lebih dulu diamankan (Ba dan Ps). Saat melakukan transaksi, kami tangkap,” terang sumber kepolisian yang enggan namanya dikorankan, Senin (15/2/2016).


Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang berhasil diamankan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 juncto 134 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto 132 ayat 1 Undang-undang RI No 35 tentang Narkotika.
(CR-1/B-2)