PENYIDIKAN dugaan Korupsi dalam pengelolaan dana hibah serta pembangunan fisik di Fakultas Kedokteran Universitas Palangka Raya (FK Unpar) masih berproses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah. Kasus itu masih belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) karena kerugian keuangan negara masih dihitung.
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalteng yang melakukan penghitungan tak mau disalahkan atas mendeknya perhitungan. Auditor BPKP, Human Siregar yang sering menjadi saksi ahli persidangan tipikor menegaskan, peranan penyidik untuk menghadirkan alat bukti juga faktor pendukung.
“Perhitungan yang dilakukan auditor tergantung alat bukti yang dihadirkan penyidik. Jika lengkap maka perhitungan akan lebih mudah dan prosesnya bisa lebih cepat,” kata Auditor BPKP, Hulman Siregar di Palangka Raya, Senin (15/2/2016).
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Refli, mengatakan jika kasus FK Unpar masih berproses di penyidik. Lambatnya penuntasan perkara FK Unpar serta beberapa perkara lainnya akibat belum tuntasnya perhitungan BPKP.
Lebih menarik, sebelumnya, Refli sempat berjanji kasus itu akan dilimpahkan pada Desember 2015 atau sebelum peringatan Hari Korupsi Dunia yang jatuh pada 9 Desember 2015. “Dalam kasus ini kerugian negara diduga sebesar Rp2 miliar, namun angka pastinya menunggu hasil audit BPKP,” katanya.
Dalam kasus ini kerugian negara ditaksir awalnya sempat ditaksir Rp 8 miliar bahkan mungkin lebih. Yang pertama, penyalahgunaan dana hibah dari beberapa kabupaten di Kalteng. Dana ini dikucurkan sebenarnya agar mahasiswa yang berasal dari kabupaten pemberi hibah dapat kuliah secara gratis. Hal itu diwujudkan dengan Memorandum of Understanding (MoU) antara Unpar dan pemerintah kabupaten bersangkutan.
Namun kenyataannya, mahasiswa yang mendaftar dan masuk ke fakultas kedokteran dari kabupaten pemberi dana hibah tetap dipungut bayaran. "Dengan adanya bantuan MoU ini seharusnya tak satupun mahasiswa dibebankan biaya pendidikan Rp500 juta itu, tapi pada kenyataannya, tetap saja dipungut," jelas Refli.
Namun belakangan, kasus yang menyeret nama mantan Rektor Henry Singaraca dan pejabat di Unpar, Ciptadi serta Yohanes Dedi angka kerugian negaranya mengecil. Setelah tim dari Institut Tehnologi Bandung (ITB) turun, Refli mengumumkan angkanya hanya sekitar Rp 2 miliar. (ca/*)





