BORNEONEWS, Nanga Bulik – Sepertinya GA (42) tak pernah kapok berurusan dengan polisi lantaran kasus narkotika. Bersama temannya, TS (40), kedua emak-amak tersebut harus kembali dijebloskan ke penjara karena ketangkap tangan membawa sabu seberat 190,41 gram atau sekitar 2 ons.
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat akan adanya kendaraan roda empat dari Pontianak, Kalimantan Barat menuju Palangka Raya, Kalimantan Tengah membawa narkoba.
“Mendapat informasi tersebut, kami langsung melakukan razia di jalan Trans Kalimantan yang melintasi Kabupaten Lamandau,” ungkap Bronto saat melakukan pers conference di Joglo Mapolres Lamandau. Senin, 26 Desember 2022.
Pada 20 Desember 2022 sekitar pukul 06.00, terang Kapolres, pihaknya mencegat dan menggeledah kendaraan warna hitam yang dikendarai oleh GA dan satu penumpang lain berinisial, TS, petugas menemukan 2 bungkus plastik klip ukuran sedang yang diduga kuat merupakan narkoba jenis sabu.
“Kedua tersangka tidak melawan saat ditangkap, sambil menjerit dan menangis mereka mengaku telah membawa sabu-sabu, bahkan sempat memakainya di perjalanan,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, menurut pengakuan kedua tersangka, barang haram tersebut diambil dari Pontianak, Kalbar, dan rencananya akan dibawa ke Kota Palangka Raya, Kalteng, untuk diserahkan kepada sang pemilik yang saat ini masih buron.
“Kedua perempuan ini perannya sebagai kurir, mereka mengaku akan diberi bayaran 20 Juta Rupiah oleh pemilik atau pemesan barang haram tersebut yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Kapolres.
Saat diwawancarai oleh Kapolres, Tersangka GA (42) mengaku pernah terjerat kasus hukum yang sama pada tahun 2015 silam. “Iya pak, saya pernah ditangkap kasus narkoba oleh Polda Kalteng, saya dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun. Karena kebutuhan maka saya mengulangi lagi, tapi saya sangat menyesal sekarang,” ucapnya.
--page
Sementara tersangka lain, TS (40) mengaku baru sekali melakukan tindakan pidana narkoba. “Karena butuh uang pak, saya baru kali ini, saya pun diajak oleh teman saya (GA), saya sangat menyesal,” ujarnya.
Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda minimal Rpl 1 Milyar dan maksimal 10 Milyar Rupiah. (HENDI NURFALAH/B-6)









