Dua satpam PT Karya Makmur Bahagia, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus dua pencuri buah sawit di perkebunan milik perusahaan itu.
Pelaku ditangkap pada Selasa (16/2/2016), dengan barang bukti 554 jenjang buah, dan sebuah truk yang digunakan untuk mengangkut buah itu.
"Kedua pencuri itu yakni Pepen (33) dan Dana (30), mereka adalah warga Kecamatan Tualan Hulu," ujar Kasat Reskrim AKP M Ali Akbar.
Saat ini kedua tersangka sudah di tahan di Mapolres Kotim, guna penyelidikan lebih lanjut.
Tertangkapnya kedua pelaku itu bermula ketika mereka sedang memanen buah di sekitar Divisi VI Mage, Blok N 45-46, Desa Gunung Makmur. Datang dua satpam yang saat itu sedang melakukan patroli.
Ketika melihat kedua tersangka sedang memanen dan memasukkan buah sawit ke dalam truk, mereka langsung mendatanginya untuk memastikan apakah kedua orang itu adalah karyawan atau bukan.
Tetapi ketika satpam itu sudah dekat dengan lokasi, ternyata mereka langsung berusaha kabur. Satpam itu langsung bergegas menangkap kedua tersangka.
Saat diinterogasi, kedua pencuri itu mengakui perbuatannya. Rencananya buah sawit tersebut akan dijual ke perusahaan lain, guna mendapatkan keuntungan lebih tinggi.
"Akibat ulah tersangka, prusahaan mengalami kerugian mencapai Rp4,6 juta," ungkap Ali.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa truk Mitsubishi KH 8913 FC serta buah sawit yang mereka curi sudah disita. (MH/m)





