POLRES Barut menggelar Ope­rasi Antik yang dilaksanakan dari 4 -15 Februari 2016 dan mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti 1,56 gram sabu dan 93 butir obat  daftar G jenis Dextro merk Dexsitab.


Menurut Kapolres Barut AKBP Nurhandono didampingi Kasat Narkoba AKP Tugiyo, pada 7 Februari pihaknya mengungkap dua kasus narkotika dengan tersangka Yendri Hidayat (23 tahun), warga Jl Nusa Indah No 67 Kelurahan Melayu, Muara Teweh. Dari tangannya polisi menyita sabu 0,57 gram.


Selanjutnya, pada hari yang sama dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Rahmadi alias Madi Celeng (40), warga Jl Sengaji Hulu. Di sini polisi dapat barang bukti  berupa sabu 0,99 gram.


Pada 11 Februari 2016, Polres kembali berhasil me­ngungkap kasus mengedarkan sediaan farmasi tidak sesuai dengan standar keama­nan, tindak pidana bidang kesehatan dengan tersangka  Herri Nosya Amrullah alias Temek bin A Mukri (38) di Toko Wahid Jl Swakarya RT 004 Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Tengah.


Petugas melakukan penye­lidikan terhadap peredaran Dexitab Dextromethorphan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka. 

Dari hasil penggeledahan ditemukan 93 butir Dexitab Dextromethorphan, 39 botol bekas wadah obat tersebut, uang tunai Rp170 ribu, 9 bungkus plastik klip bening, dan sebuah toples plastik besar tempat menyimpan toples Dexitab.


Pelaku diamankan dan proses sidik sesuai pasal 196 yo 197 yo 98 (2) yo 105 (1) dan (3) UU no. 36 tahun 2009 tenang Kesehatan. Semnetra itu, kedua pelaku narotika jenis sabu dikenakan pasal 114 Yo 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun ke atas. (DN/B-5)