PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejati Kalimantan Tengah berharap Lembaga Adat Dayak Kalteng dapat bersinergi dengan penegak hukum terutama jajaran kejaksaan dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis di Bumi Tambun Bungai.

"Kita harapkan ikut mewujudkan perdamaian antara pelaku, korban dan masyarakat, maka peran aktif lembaga adat dayak di bawah koordinasi Dewan Adat Dayak Kalteng sangat dibutuhkan sebagai lembaga yang hidup di tengah-tengah masyarakat," kata Pathor Rahman melalui  Koordinator Kejati Kalteng Dr. Erianto N sebagaimana dikutip dalam keterangannya, Kamis, 29 Desember 2022.

Hal tersebut disampaikan Dr. Erianto N Pada kegiatan workshop dan sosialisasi program kerja strategis Dewan Adat Dayak Kalteng di salah satu hotel kota Palangka Raya.

Dijelaskannya, secara hukum positif keberadaan lembaga pengadilan adat dulu pernah diakui dan putusannya mengikat pada sebagaimana dalam pasal 76 KUHP.

Namun pada tahun 1950 terjadi penyederhanaan dalam bentuk unifikasi badan pengadilan ke dalam Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung dengan Undang-Undang No. 7 / 1947 sehingga pengadilan swapraja dan pengadilan adat tidak berlaku lagi dan putusannya tidak mengikat secara hukum.

--page

Namun, lanjutnya, adanya kebijakan pimpinan kejaksaan menyelesaikan perkara secara RJ (Restorative Justice) yang intinya mewujudkan perdamaian antara pelaku, korban dan masyarakt maka peran aktif lembaga adat dayak dibawah koordinasi Dewan Adat Dayak Kalteng sangat dibutuhkan sebagai lembaga yang hidup di tengah-tengah masyarakat.

Dr. Erianto N di depan peserta yang dihadiri seluruh perwakilan Dewan Adat Dayak Provinsi sampai Kecamatan Se Kalteng termasuk Damang dan Mantir sebagai pengambil keputusan hukum adat menekankan akan pentingnya lembaga adat dayak karena tentu lebih memahami dengan psikologi masyakarakat sendiri sehingga pendekatan dalam upaya mewujudkan perdamaian lebih maksimal.

Kejaksaan Republik Indonesia sejak tahun 2020 telah mengeluarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Hal itu sebagai dasar penyelesaian perkara di luar pengadilan dengan target mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi unsur kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan di tengah masyakarakat," Paparnya.

Perkara-perkara yang menyangkut raktyat kecil seperti pencurian, penghinaan, penggelapan, penganiayaan diselesaikan secara damai dengan syarat yang ketat berupa ada perdamaian, pengembalian kerugian, serta kerugian di bawah dua setengah juta rupiah.

--page

Penegak hukum, diharapkan fokus kepada penanganan perkara perkara yang mengakibatkan kerugian negara yang besar, menyangkut kepentingan rakyat banyak seperti korupsi minyak goreng, jiwasraya, duta palma dan lainnya.

Diungkapkannya, berdasarkan penanganan perkara kejaksaan se kalteng terdapat 20 perkara tahun 2021 dan 40 perkara tahun 2022 diselesaikan secara restorative justice dan juga sudah dibentuk 16 rumah RJ.

Lebih lanjut Dr Erianto N menambahkan, dengan disahkannya KUHP yang baru pada 6 Desember 2022 oleh DPR. Masa berlaku setelah tiga tahun ke depan maka terbuka peluang luas hukum adat yang diistilahkan “hukum yang hidup dalam masyarakat” sebagai salah satu sumber hukum di pengadilan dan tentu juga membutuhkan peran aktif dari lembaga adat dayak merumuskan nilai-nilai hukum adat untuk dikuatkan dalam peraturan daerah sebagai syarat dapat diberlakukannya hukum adat.

Dalam kegiatan tersebut, penyampaian materi sangat antusias diikuti peserta dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan para tokoh adat.  Antara lain bagaimana kedudukan lembaga hukum adat dapat memiliki kekuatan mengikat sama dengan putusan pengadilan, perkara yang sudah diputus lembaga adat jangan sampai lagi berlanjut ke pengadilan.

Menanggapi hal tersebut pemateri yang berdarah adat minangkabau ini juga memahami dan sepakat memperkuat lembaga adat masing- masing dan ingin diakui putusannya. 

"Namun, karena kita secara tegas dalam UUD 1945 sudah berkomitmen bersama sebagai negara hukum dan Bhineka Tunggal Ika maka tentu kita harus sama- sama memilih langkah, saling menahan diri, mengalah demi kepentingan bersama nasional dengan mengikuti aturan hukum yang telah disepakati bersama dan memanfaatkan peluang yang ada salah satunya bersinergi dalam penegakan hukum dengan lembaga pemerintah," Jelasnya panjang lebar.  (APRIANDO/B-5)