EMPAT ibu rumah tangga di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah berinisial DAY, SUR, DAR, INA nekat menjual narkoba jenis sabu dan Carnophen karena desakan ekonomi.


“Mereka terjaring saat operasi Anti Narkoba (Antik) Telabang yang telah digelar beberapa waktu lalu,” kata Kapolres Seruyan AKBP Budi Satrijo di Kuala Pembuang, Rabu.


Keterangan yang diperoleh penyidik, para ibu yang sebagian bekerja di salon kecantikan itu nekat menjual narkoba karena ingin mencari penghasilan tambahan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.


“Niatnya memang bagus, tapi cara yang ditempuh salah. Akhirnya mereka harus berurusan dengan hukum,” katanya.


Dari tersangka INA warga Kecamatan Seruyan Tengah, petugas menyita barang bukti sabu 1,8 gram. Dari tersangka DAR warga Kecamatan Danau Sembuluh, SUR warga Kecamatan Seruyan Hilir Timur, serta DAY warga Kecamatan Danau Seluluk, petugas menyita empat ribu tablet lebih Carnophen.


“Untuk tersangka SUR, DAY dan DAR dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sedangkan INA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.


Dari pengakuan tersangka, barang haram berupa sabu dan Carnophen itu mereka peroleh dari Sampit, Kotawaringin Timur, namun dari orang yang berbeda beda.


“Mereka ini punya pemasok masing-masing dari orang yang berbeda-beda tapi berasal dari Kotim,” katanya.


Mantan Komandan Brimob Detasemen B Polda Kalteng ini mengaku curiga dengan hasil pengungkapan Operasi Antik yang pelakunya didominasi perempuan, karena selama ini penjual narkoba di “Bumi Gawi Hatantiring” banyak dilakukan oleh laki-laki.


“Mereka ini semua ‘pemain baru’. Jadi patut dicurigai, bisa saja ini modus baru yang digunakan bandar narkoba dengan memanfaatkan perempuan.”(ANT/B-11)