BORNEONEWS, Sampit - Kasus narkoba masih menjadi penanganan tertinggi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Bahkan, merupakan tindakan kriminal yang mendominasi selama tahun 2022 ini.
Barang bukti yang disita dari penangan kasus tersebut sendiri tidak sedikit. Karena jumlahnya mencapai 3,8 kilogram, dari 148 kasus yang ditangani oleh pihaknya.
"Tindak pidana narkoba cukup tinggi di Kotim, dan mengalami peningkatan dari tahun 2021 yang jumlahnya sebanyak 121 kasus," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kabag Ops Kompol Samsul Bahri, Kamis, 29 Desember 2022.
Dari jumlah 148 kasus narkoba itu, mereka juga menyita barang bukti ganja 92,4 gram, 3.502 butir zenith, 2.014 butir dextro, dan 4 gram ekstasi.
Sementara, pengungkapan kasus yang mereka lakukan lebih banyak di daerah perumahan dengan jumlah 78 kasus, jalan umum 51 kasus, perkebunan dan perusahaan 7 kasus, serta lainnya 2 kasus.
"Pengungkapan kasus tersebut lebih banyak di perumahan, karena para pelaku berupaya untuk menghindari kami sebagai aparat," kata Samsul.
Sementara, para pelaku yang paling banyak mereka tangkap yakni kurir, dengan jumlah 92 kasus, bandar 55 kasus, dan pemakai 1 kasus.
--page
Atas jumlah kasus yang mereka ungkap tersebut, pihaknya mengajak pemerintah daerah, dan masyarakat untuk sama-sama berupaya untuk mengatasi dan menangkal peredaran narkoba di daerah ini.
"Jaga keluarga kita, jaga teman-teman kita, dan jaga anak-anak kita dari peredaran narkoba. Agar para pebisnis barang haram tersebut tidak memiliki konsumen, sehingga peredarannya juga akan turun," harap Samsul. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)









