APARAT Satnarkoba Pol­res Barito Sela­tan­ berhasil meng­amankan 3,4 gram sa­bu dan 1.630 butir obat ke­ras.
Barang haram ini diaman­kan­ melalui Operasi Anti Nar­koba (Antik).


Kapolres Barsel AKBP Suk­ron­ mengatakan operasi Antik ini dimulai 4-15 Februari 2016. Dalam operasi ini polisi me­ngamankan dua bandar sabu dan zenit.


“Kita berhasil mengamankan satu paket besar dan 8 pa­ket kecil sabu seberat 3,4 gram dan 1.330 butir tra­ma­dol serta 300 butir pil ze­nit,” kata Sukron, Rabu (17/2/2016).


Tersangka bandar sabu Elis alias Buaya Kuning diaman­kan di barak Jalan Kelurahan Gang Sidem RT 08 RW 01 Kelurahan Buntok Kota, Keca­matan Dusun Selatan.


Dari tangan Elis polisi me­ng­amankan 3,4 gram sabu.


“Buaya Kuning kita tangkap­ Kamis (11/2) pukul 12.30 WIB bersama barang bukti 9 paket sabu, satu bong, tiga kantong plastik warna hitam, satu sen­dok penakar sabu, satu dompet warna putih merah, dan sa­tu kotak permen merek inspiree,” ucapnya.


Polisi menjerat tersangka de­ngan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancam­an hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 ta­hun penjara.


Sedangkan untuk tersangka­ bandar zenit, Angka Yadi alias Anjang ditangkap di ru­mahnya pada (15/2) di Desa Baru, Jalan Paku Sualam RT 09 RW 02, Kecamatan Dusun Selatan.


Dari tangan Angka, polisi me­ngamankan 1.330 butir piltramadol dan 300 butir ze­nit beserta empat kantong plastik warna hitam dan satu plas­tik warna ungu.


Untuk bandar zenit, ter­sang­­ka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau 197 junto 106 ayat 1 atau Pasal 198 junto Pasal 108 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 mi­liar. (B-6)