APARAT Satnarkoba Polres Barito Selatan berhasil mengamankan 3,4 gram sabu dan 1.630 butir obat keras.
Barang haram ini diamankan melalui Operasi Anti Narkoba (Antik).
Kapolres Barsel AKBP Sukron mengatakan operasi Antik ini dimulai 4-15 Februari 2016. Dalam operasi ini polisi mengamankan dua bandar sabu dan zenit.
“Kita berhasil mengamankan satu paket besar dan 8 paket kecil sabu seberat 3,4 gram dan 1.330 butir tramadol serta 300 butir pil zenit,” kata Sukron, Rabu (17/2/2016).
Tersangka bandar sabu Elis alias Buaya Kuning diamankan di barak Jalan Kelurahan Gang Sidem RT 08 RW 01 Kelurahan Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan.
Dari tangan Elis polisi mengamankan 3,4 gram sabu.
“Buaya Kuning kita tangkap Kamis (11/2) pukul 12.30 WIB bersama barang bukti 9 paket sabu, satu bong, tiga kantong plastik warna hitam, satu sendok penakar sabu, satu dompet warna putih merah, dan satu kotak permen merek inspiree,” ucapnya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk tersangka bandar zenit, Angka Yadi alias Anjang ditangkap di rumahnya pada (15/2) di Desa Baru, Jalan Paku Sualam RT 09 RW 02, Kecamatan Dusun Selatan.
Dari tangan Angka, polisi mengamankan 1.330 butir piltramadol dan 300 butir zenit beserta empat kantong plastik warna hitam dan satu plastik warna ungu.
Untuk bandar zenit, tersangka dijerat Pasal 196 junto Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 atau 197 junto 106 ayat 1 atau Pasal 198 junto Pasal 108 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. (B-6)





