BORNEONEWS, Palangka Raya – Seorang pria berinisial FR (40) alias Arul kini harus mendekam di Mapolsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng karena tertangkap tangan melakukan aksi pencurian di salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar, S.H. saat di konfirmasi, Sabtu 7 Januari 2023 siang. Dimana dirinya membenarkan adanya seorang pria yang diamankan laratan mencuri.
“Tersangka (FR) diamankan setelah tertangkap tangan melakukan Tindak Pidana Pencurian pada sebuah rumah sakit di Kota Palangka Raya, yang terjadi pada Hari Kamis lalu, sekitar pukul 01.00 WIB,” ungkap Kapolsek.
Tersangka kedapatan telah mengutil barang-barang milik keluarga pasien yang sedang menjaga keliarganya yang dirawat, dimana saat korban lengah, tersangka langsung melaksanakan aksinya.
“Dengan mengambil beberapa barang dari dalam kamar perawatan tersebut, yakni satu unit HP dan sejumlah uang tunai milik korban berinisial RS, yang sedang berada di dalam kamar tersebut untuk menjaga cucunya yang merupakan pasien perawatan,” lanjutnya.
--page
Kompol Saiful Anwar menjelaskan, tersangka nekad melakukan aksi pencurian dengan masuk secara diam-diam ke dalam ruang perawatan tersebut ketika korban sedang berada di dalam kamar mandi.
“Sekeluarnya dari kamar mandi, korban pun melihat tersangka yang sedang bersembunyi di samping bed atau kasur, serta dirinya pun sontak berteriak maling dan meminta pertolongan orang-orang di rumah sakit,” tuturnya.
Seketika itu juga tersangka pun langsung kabur dengan bawa beberapa barang bukti yang dicurinya tersebut, namun tidak berselang lama dirinya pun berhasil ditangkap dan digiring menuju Mapolsek Pahandut.
“Tersangka pun berhasil diamankan tak berselang lama setelah kejadian saat itu, begitu pula dengan barang bukti yang dicurinya dari korban, serta kemudian diamankan ke Mapolsek Pahandut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Saiful Anwar. (AGUS/B-5)









