Tiga pengguna sabu ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Seorang di antaranya berstatus sopir taksi liar antarkota antarprovinsi.
Sopir taksi liar itu adalah Syahrudin, alias Udin. Pria berusia 35 itu ditangkap ketika berada di Jalan Tjilik Riwut Km 3,5. Palangka Raya. Sedangkan dua orang lainnya adalah Aprianto Subowo alias Apri (34), tukang kayu; dan Rustam Effendi (35), pedagang ikan dan ayam. Semua ditangkap pada hari yang sama, Sabtu (13/2/2016).
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Akhmad Shaury didampingi Kasubdit 1 AKBP Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, Syahrudin ditangkap pada pukul 11.30 WIB. Setelah penggeledahan, ditemukan satu paket sabu seberat 0,15 gram, ponsel dan uang tunai Rp50 ribu.
Ia mengaku mendapatkan sabu dari Aprianto yang kemudian baru tertangkap pada pukul 15.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 2. Barang bukti dari tangan Aprianto juga satu paket sabu seberat 0,15 gram, ponsel, uang tunai Rp50 ribu dan satu unit motor.
Kemudian dari ‘nyanyian’ dari Syahrudin, polisi meringkus satu tersangka sisanya, yakni Rustam Efendi pada pukul 22.00 WIB. Saat digeledah di kediamannya, Jalan Sunan Jati, kawasan Panarung, ditemukan dua paket sabu seberat 1,4 gram, timbangan, tiga pipet kaca, satu bundel plastik, ponsel dan sendok sabu.
Menurut keterangan Rustam, ia mendapatkan sabu dari seorang narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kasongan berinisial Ro.
"Pertama kita mengamanakan S, kemudian dikembangkan berhasil menangkap AS dan dikembangkan lagi berhasil kita tangkap RE," ungkap Akhmad Shaury, Jumat (19/2/2016).
Dia menuturkan mereka adalah satu jaringan. Pengedarnya yakni Rustam Effendi. Dia menjual ke Syahrudin dan Aprianto. Syahrudin juga mengaku sebagai sopir taksi.
"Nyopir, Pak. Ya, biar kuat. Tidak ngantuk," kata Syahrudin.
Sementara itu Rustam mengakui jika ia menjual sabu ke Syahrudin maupun Aprianto. Bisnis tersebut ia jalani sebagai pekerjaan sampingan di luar aktivitas rutin menjual ikan dan ayam ke daerah Pujon.
"Kami (jaringan bisnis sabu) sudah berjalan 10 bulan," tutur Rustam yang juga residivis kasus sama pada 2014. (BUDI YULIANTO/m)








