KEPOLISIAN Resor (Polres) Sukamara menangkap dua pengedar sabu atas nama Ahmad Ridwan dan Marsudin,
Pengungkapan ini berkenaan dengan Operasi Antik Telabang 2016 yang dilaksanakan Polda Kalteng beserta seluruh jajaran kepolisian resor.
Dalam keterangan resminya, Kapolres Sukamara, AKBP Heri Sulistya mengatakan penangkapan awalnya dilakukan terhadap tersangka Ahmad RIdwan, di lokasi perkebunan kelapa sawit PT KSK, Jalan Poros Desa Lupu - Desa Balai Riam.
“Kami berhasil menangkap Ahmad Ridwan dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak dua bungkus plastik kecil dengan berat 0,59 gram,” kata Heri Sulistya, Jumat (19/2).
Setelah itu, dari pengembangan kasus Ahmad Ridwan, polisi berhasil menangkap tersangka Marsudin di Jalan Bungalow III Desa Terantang, Kecamatan Sukamara.
Dari tangan tersangka ke dua ini, polisi mengamankan tiga paket kecil sabu seberat 0,89 gram dan dua paket seberat 0,58 gram.
“Total yang kita amankan tujuh paket sabu. Kemudian dua ponsel, dan dua sepeda motor,” jelas Heri.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka Ahmad Ridwan dan Marsudin dikenai pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Untuk ancaman hukuman kurungan minimal lima hingga 20 tahun penjara,” jelas Heri seraya mengajak masyarakat turut mendukung pemberantasan peredaran narkoba.(MG13/B-11)





