BORNEONEWS, Palangka Raya - AYL terdakwa dalam perkara tindak pidana pencurian sebuah mesin Genset di jalan Tilung XI, kota Palangka Raya terancam 2 tahun penjara.
"Menuntut menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melanie Anggraini sebagaimana informasi terhimpun, Kamis, 12 Januari 2023
Perkara bermula pada 10 September 2022 sekitar pukul 02.30 WIB terdakwa menunggu waktu malam dalam keadaan sepi. Ia pergi ke rumah saksi AP yang tidak jauh dari tempat tinggalnya dengan berjalan kaki.
Rumah dalam keadaan kosong tersebut kemudian dicongkel menggunakan obeng yang dibawa dari rumah.
Setelah berhasil masuk terdakwa kemudian mengangkut mengambil 1 (satu) unit Genset 900 Watt warna biru merk YAMAHA dan 1 lembar karpet warna Coklat, kemudian membawanya.
--page
Akibat dari perbuatannya tersebut korban mengalami kerugian Rp 3,2 juta. Hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan kepada kepolisian. (APRIANDO/J)









