MAKSUD hati menawarkan barang, Yoga Saputra malah digelandang ke Markas Polsek Ketapang. Lantaran ingin cepat laku, warga Desa Sungai Iding, Kelurahan Mentaya Sebrang, Kecamatan Seranau itu menawarkan chainsaw hasil curiannya dengan harga yang murah.
Namun, justru hal itu mengundang kecurigaan Syahrudin, warga yang kehilangan chainsaw alias sang korban.
Peristiwa pencurian itu bermula saat Syahrudin, warga Desa Sungai Iding, Kelurahan Mentaya Sebrang, Kecamatan Seranau, menyimpan chainsaw di pondoknya yang berada di kebun. Ia kemudian pulang ke rumah yang jaraknya sekitar dua kilometer dari tempat itu.
Situasi pondok yang sepi rupanya dimanfaatkan pencuri itu untuk beraksi. Pelaku yang masih satu desa dengan korban pun langsung mengambil chainsaw itu pada Minggu (14/2/2016) malam.
Hasil curian itu dibawanya ke rumah. Korban baru mengetahui chainsawnya hilang pada Senin (15/2/2016) dan langsung melaporkan hal itu ke mapolsek.
Sekitar sepekan usai pencurian tersebut, korban mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan mesin chainsaw dengan harga yang cukup murah. Mendapatkan info itu, Syahrudin langsung melapor kembali ke polisi.
Polisipun langsung menyelidiki dan menemukan bahwa pelaku memang pencuri chainsaw tersebut. “Tersangka sudah kami tangkap dan saat ini masih dalam pemeriksaan di ruang reskrim polres,” ujar Kapolsek Ketapang Kompol Rio Alexander Panelewen, Minggu (21/2/2016).
Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke mapolsek guna mepertanggungjawabkan perbuatannya. “Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai Rp 5,8 juta,” kata Rio. (MH/B-2)





