Yohanes, 20, pria lajang pengangguran warga Desa Sungai Lunuk, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), harus berurusan polisi. Ia tertangkap membawa lari motor warga Jalan Merdeka Hilir Kota Puruk Cahu, Sabtu (20/2) dini hari.
"Motor yang dibawa lari milik Haji Sabirin, jenis matik, nomor polisi DA 6108 FL dengan cara kabelnya dipreteli. Sampai cepat ditangkapnya sang pelaku (Yohanes) ini karena satpam pasar melihat aksi mencurigakannya dan langsung melaporkan ke petugas," ungkap Kapolsek Murung, Iptu Riyanto, Senin (22/2).
Kapolsek Murung menjelaskan, tersangka Yohanes mengambil motor itu dengan mudah karena posisinya diletakkan begitu saja di depan rumah tanpa adanya pengamanan.
Pelaku mengaku sudah berencana menjual itu dengan kisaran harga Rp5juta dan hasilnya untuk modal hura-hura, seperti membeli minuman keras (miras).
"Keluarganya sendiri mengaku sudah kehabisan akal mendidik Yohanes. karena sudah beberapa kali membuat kegaduhan, baik di lingkungan keluarga maupun lingkungan masyarakat," tambah Kapolsek Murung.
Yohanes bakal dikenakan pasal 363 ayat 1 angka 3e dan 5e atau pasal 362 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (SUPRI ADI/m)





