BORNEONEWS, Palangka Raya - Pelaku pencurian Handphone dan dompet milik keluarga pasien di RS Bhayangkara Tingkat III Palangka Raya pada Kamis dini hari, 5 Januari 2023, merupakan seorang residivis kasus serupa (pencurian).
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Pahandut, Kompol Saipul Anwar saat menggelar press release di Mapolsek setempat, Rabu, 18 Januari 2023.
Pelaku berinisial FR (40) tersebut merupakan seorang pria warga dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Bermula, pelaku masuk melewati pagar samping RS Bhayangkara dan menuju keruangan pasien pada lantai dua ketika korban (keluarga pasien yang menunggu) sedang berada di dalam kamar mandi.
Keluar dati kamar mandi, korban melihat pelaku yang sedang bersembunyi di samping kasur. Sontak korban berteriak maling dan meminta tolong orang di rumah sakit tersebut," tuturnya.
--page
Seketika itu juga lanjut Saipul, pelaku langsung kabur dengan membawa beberapa barang bukti yang dicurinya. Namun tidak berselang lama pelaku berhasil ditangkap dan digiring ke Polsek Pahandut.
“Tersangka berhasil diamankan tak begitu lama setelah kejadian. begitu pula dengan barang bukti yang dicurinya,” pungkas Saiful.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/J)









