PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil menangkap empat pria yang diduga sebagai pengedar maupun pengguna sabu.  Dari empat pelaku disita 17 paket narkotika jenis sabu seberat 5,58 gram  serta 25 butir pil ekstasi.

"Pengungkapan dilakukan sejak 2 - 17 Januari 2023," kata Wakapolresta Palangka Raya, AKBP Andiyatna didampingi Kasatresnarkoba AKP G.S Rahail saat menggelar press release, Kamis, 19 Januari 2023.

Keempat pelaku MS alias Mus (24), EHA alias Eki (27), HD (47) dan NS alias Bodong (31) ini yang memiliki 25 butir pil ekstasi.

Barang bukti belasan paket diduga sabu tersebut kata Andiyatna didapat tersangka, dari wilayah Puntun. 

"Sedangkan 25 butir pil ekstasi didapat dengan cara membeli di lokasi eks Lokalisasi Jalan Tjilik Riwut KM 12," beber Andiyatna.

--page

Terhadap para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 Junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (PARLIN TAMBUNAN/R)