BORNEONEWS, Palangka Raya - Hairullah alias Ullah dihukum 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tindak pidana pencurian di Jalan G.obos X kota Palangka Raya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menyatakan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan yang memberatkan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” Vonis majelis hakim sebagaimana dikutip dalam SIPP Pengadilan Negeri Palangka Raya, Minggu, 22 Januri 2023
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa pidan penjara selama 2 tahun.
Perkara bermula pada Jumat 15 Juli 2022, Hairullah bersama kedua temannya Imul dan Dingsanak berangkat dari kota Kapuas ke Palangka Raya dengan menumpang truk Tangki.
--page
Ketiganya kemudian tidur di Masjid Jalan G. Obos. Saat berjalan melewati Jalan G.obos X, Hairullah melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan Kos.
Ia kemudian meminta Imul mengawasi keadaan dan bersama dengan Dingsanak (DPO) mengcongkel pintu kamar kos tersebut dan mengambil sebuah tas yang berisi uang tunai dan KTP, SIM dan lainnya dan kunci kontak motor.
Motor tersebut kemudian diambil dan dikendarai berbonceng tiga. Ketiganya pulang ke kota Kapuas. Barang- barang milik korban dan sebuah motor tersebut digadaikan dan hasilnya dibagi- bagi oleh ketiganya. Akibat dari perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian Rp 27 Juta. (APRIANDO/J)









