Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng) mempertanyakan 10 perkara kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diduga dilakukan koorporasi. Hingga kini tak ada satupun perkara yang ditangani Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kalteng dilimpahkan ke penuntut.


Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Kalteng Selamat Simanjuntak yang hadir sebagai panel dalam kegiatan Lokakarya Masukan Teknis Pengayaan Sertifikasi Lingkungan, menjelaskan proses kasus karhutla. Dia menerangkan bahwa jajaran kejaksaan menerima 42 perkara pembakaran yang dilimpahkan ke penuntut di tingkat Kejari dari sejumlah Polres.


Seksi Pidum Kejati Kalteng, kata Selamat Simanjuntak, hanya menerima dua perkara dari Polda Kalteng. Dari total keseluruhan, lanjut dia, cuma satu yang pelakunya badan usaha atau koorporasi. 


“Ada orang BLH di sini? Ada 10 perkara di BLH tapi tidak ada masuk ke kita. Yang masuk ada dua dan itu dari Polda (Kalteng) dan sekarang kami sidangkan di Pengadilan Negeri Kapuas,” kata Selamat Simanjuntak, di Luwansa Hotel Palangka Raya, Selasa (23/02/2016).


Sebelumnya, Project Manager Participatory Governance Assessment (PGA) Democratic Governance UNDP Dr Abdul Wahid Situmorang menjelaskan, sinergitas antar penegak hukum perlu diperkuat. Pasalnya berdasarkan kajian Mahkamah Agung (MA), dari 400 kasus hukum terkait masalah lingkungan, semuanya yang dijerat adalah perorangan.


“MA membuat kajian dari 400 kasus lingkungan yang masuk semua perorangan, susah sekali koorporasi dijerat,” tutur Dr Abdul Wahid Situmorang yang juga mantan pengurus Walhi.


Acara yang digelar UNDP (United Nation Devolepment Program) dihadiri sejumlah pihak, antara lain Bareskrim Polri, KLHK, Kejaksaan, PPNS Kehutanan dan BLH serta UNDP sendiri sebagai pelaksana. Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mendorong adanya sertifikasi kepada penyidik, penuntut dan hakim khusus untuk kasus lingkungan. (RONI SAHALA/m)