PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa pihaknya menekankan agar PT Asuransi Jiwa Kresna yakni Kresna Life atau PT AJK untuk transparan terhadap informasi kepada para pemegang polis.

Hal ini menurut Otto menjadi salah satu dari beberapa kasus perusahaan asuransi jiwa yang secara intensif terus dilakukan proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk Kresna Life ini OJK sudah memeriksa Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang diajukan pada 30 Desember 2022 yang menyampaikan rencana konversi kewajiban perusahaan menjadi pinjaman subordinasi," kata Otto pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Terkait rencana tersebut, lanjut Otto, OJK menekankan bahwa Kresna Life harus memberikan transparansi informasi kepada seluruh pemegang polis agar memahami skema, risiko, dan konsekuensi atas rencana dalam RPK tersebut.

"Selanjutnya, Kresna Life diberikan waktu satu bulan untuk memberikan bukti konfirmasi positif atas setuju atau tidaknya pihak-pihak terkait terutama para pemegang polis terhadap rencana yang dituangkan dalam RPK," tegasnya lagi.

--page

OJK kemudian menurut Otto akan mereviu kecukupan RPK sesuai ketentuan yang berlaku termasuk penyesuaian atas catatan-catatan perbaikan RPK yang disampaikan Kresna Life.

Otto menegaskan bahwa OJK telah memberikan kesempatan kepada Kresna Life untuk mengajukan RPK yang komprehensif, terstruktur, dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika pada kesempatan terakhir ini, sampai batas waktu yang ditentukan, RPK yang disampaikan tidak dapat menyelesaikan permasalahan Perusahaan, maka OJK akan mengambil tindakan pengawasan selanjutnya yang lebih tegas," bebernya. (TESTI PRISCILLA/J)