PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terkait kasus AJB Bumiputera 1912 atau AJBB, Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa OJK telah berulang kali melakukan pembahasan secara intensif untuk memastikan Rencana Penyehatan Keuangan atau RPK mampu mengatasi permasalahan fundamental Perusahaan.

"Dari hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun," kata Otto pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Dalam RPK terakhir, lanjut Otto, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung, sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

"Sebagai konsekuensinya, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas AJBB menurun secara signifikan," jelasnya.

AJBB juga menurut Otto merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.

--page

"OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan On Site Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan," terang Otto lagi.
Otto menjelaskan bahwa kajian terhadap RPK tersebut di antaranya didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaria dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.

"OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai bahwa upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas," tegas Otto. (TESTI PRISCILLA/J)