PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Otto Fitriandy mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengimplementasikan undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.

"Dengan telah diundangkannya UU P2SK OJK Kalteng berkomitmen mengimplementasikan UU tersebut bersama-sama dengan pemangku kepentingan, termasuk segera menyusun peraturan pelaksanaan dari UU P2SK dimaksud," kata Otto pada Minggu, 5 Februari 2023.

Diundangkannya UU P2SK ini menurut Otto sebagai momentum reformasi sektor keuangan sehingga dapat menjadi lebih inklusif, dalam dan stabil.

"Sebagai pelaksanaan UU P2SK di sektor asuransi dan sebagai bentuk peningkatan perlindungan pemegang polis, OJK berperan aktif bersama dengan Pemerintah dan LPS dalam rangka mengimplementasikan program penjaminan polis," tuturnya lagi.

Sehingga untuk perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, lanjut Otto, OJK akan memastikan penerapan governance bagi usaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK.

--page

"Kami akan memastikan penerapan governance bagi usaha bersama telah sesuai dengan ketentuan dalam UU P2SK," tegasnya. (TESTI PRISCILLA/J)