TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengimbau orang tua agar tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor.

Imbauan ini disampaikan Bupati saat diwawancarai usai menghadiri Upacara Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Telabang 2023 di Halaman Mapolres Barito Timur, Selasa, 7 Februari 2023.

Aturan berkendara bagi anak yang di bawah umur telah diatur pada Pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan undang-undang tersebut, anak yang berusia di bawah 17 tahun belum bisa mendapatkan surat izin mengemudi atau SIM.

"Sebenarnya anak bawah umur itu sekalipun dia bisa mengendarai kendaraan namun untuk pengendalian emosi mereka belum matang," imbuhnya memberikan alasan selain aturan yang tidak membolehkan.

Dia menjelaskan, anak di bawah umur 17 tahun belum memiliki kestabilan mental yang baik sehingga kadang justru unjuk kemampuan di jalan dengan kebut-kebutan sehingga membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain.

--page

Selain itu secara fisik anak-anak di bawah umur juga belum bisa menahan keseimbangan kendaraan saat bermanuver di jalan serta belum sepenuhnya memahami aturan berlalu-lintas dan cara berkendara yang benar.

Karena itu Bupati berharap masyarakat tertib berlalu-lintas bukan saja selama Operasi Keselamatan Telabang 2023 yang dilaksanakan tanggal 7-20 Februari, namun seterusnya setelan operasi selesai.

"Yang pasti dengan masyarakat tertib berlalu-lintas kita dapat menghindari kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan," kata Ampera. (BOLE MALO/J)