BARANG bukti hasil Operasi Anti Narkotika (Antik) yang dilaksanakan oleh pihak Polres Katingan pada tanggal 4-15 Februari lalu, kini telah dimusnahkan.


Pemusnahan barang bukti seberat 5,91 gram tersebut, dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Katingan Kompol Ok Azhar dan disaksikan pihak Kejaksaan Negeri Kasongan dan para tersangka di halaman Polres Katingan, Jumat (26/2) kenarin.


Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas melalui Kabag Ops Kompol Ok Azhar menjelaskan, bahwa pemusnahan ini mereka lakukan setelah mendapatkan surat ketetapan dari Kejaksaan Negeri Kasongan supaya dilakukan pemusnahan.


“Sebagian untuk sisanya kita sisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara pada saat persidangan para tersangka,”katanya.


Dia juga mengatakan, bahwa barang bukti yang mereka musnahkan itu milik para tersangka atas nama Yulianto alias Manto, Yamani alias Mani, Rahmi Pebrianti alias Rahmi, Bramantio Bangga Putra, Ahmad Timbul Sihombing alias Bonang, Rudie alias Rudi, Leni Lediana

alias Leni, Elyas Pikal alias Pikal, dan Hj Risnawati alias Hj Risna. 


“Total secara keseluruhannya yang berhasil kita amankan selama operasi Antik sebanyak 6,54 gram,”sebutnya.


Kini lanjutnya para tersangka masih mereka tahan di Polres Katingan dan kasusnya terus mereka kembangkan untuk mengungkap jaringan para tersangka.


Dalam kasus ini tersangka dibidik dengan pasal 114 dan 112 undang-undang Ri No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya empat tahun kurungan penjara,” ujar. (GP/b-5)