PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman mengatakan, pihaknya sudah mengajukan data terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua atau Ponton, Saleh alias Salihin ke Adhyaksa Monitoring Center (AMC).

“Sampai sekarang ini sudah mengirim data-data yang bersangkutan ke AMC Adhyaksa Monitoring Center, AMC adalah suatu lembaga di kejaksaan yang penanganannya memburu masalah-masalah DPO ini, namanya operasi tangkap buron, kajari Palangka Raya sudah mengirimkan surat ke kami, kami sudah teruskan ke jamintel, karena AMC dibawah jamintel,” ujarnya kepada awak media di Rumah Jabatannya, Rabu (8/2).

Pathor mengungkapkan pihaknya mendapatkan penawaran bantuan dari pihak Polda, BNN dalam proses pencarian terpidana Saleh. 

Ia meyakinkan kepada masyarakat agar pihaknya bekerja bersungguh-sungguh dan tak main-main. Pasalnya putusan tersebut sudah inkracht dan harus dilaksanakan.

“Kami upayakan skala prioritas dan secepatnya mudah-mudahan kita dapat mengeksekusi yang bersangkutan,” ujarnya sembari mengimbau Agar yang bersangkutan untuk sukarela menyerahkan diri.

--page

Diketahui pada putusan tingkat pertama, Saleh divonis bebas atas kepemilikan 200 gram. Jaksa kemudian mengajukan Kasasi, dan akhirnya Saleh divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 1 Miliar subsidair tiga bulan. (APRIANDO/H)