Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim.


Anggota Satpol PP itu yakni Ririn Hadi alias Ririn, warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang. “RR diamankan pada Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, dengan barang bukti (barbuk) satu paket sabu,” kata Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan kepada Borneonews di Mapolres Kotim, Jumat (26/2/2016). 


Ia melanjutkan Ririn ditangkap saat sedang melintas di Jalan Kopi, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dengan menggunakan motornya. Dia merupakan Target Operasi (TO) polisi sejak lama. 


“Saat penangkapan, polisi sudah mencurigainya, sehingga mereka langsung melakukan penggeledahan di sekujur tubuh dan barang bawaanya. Saat itu aparat menemukan satu paket sabu yang dibungkus di dalam plastik kecil, di dalam bungkus rokok yang di taruhnya di kantong baju,” kata Kapolres.


Setelah mendapatkan barang bukti itu, lanjut dia, Ririn langsung dibawa ke Mapolres Kotim untuk keperluang penyidikan dan pengembangan.


Setelah berhasil menangkap Ririn, polisi langsung melakukan pengembangan dan mendatangi sebuah rumah atau kandang peternakan ayam di Jalan Rindang Benua, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. 


“Di tempat tersebut kami berhasil meringkus seorang pengedar bernama Jon Handriani alias Jon, dengan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disimpan dalam paralon,” ungkap Kapolres. 


Ditemui terpisah, Kepala Satpol PP Kotim Rihel mengakui bahwa Ririn merupakan anggotanya. Namun tersangka itu baru bertugas di Satpol PP awal Februari 2016 lalu.


“Sebelumnya dia bertugas di Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kotim, karena jarang masuk dan malas bekerja, dia masuk dalam proses pemberhentian menjadi PNS. Semasa peroses pemberhentian, dia dipindahkan ke Satpol PP,” ungkap Rihel. 

(MH/B-8)