SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kotawaringin Timur (Kotim) Susiawati membenarkan adanya tenaga kontrak di lingkungan kerjanya terlibat kasus narkoba dan dengan tegas akan diberhentikan. 

"Betul kabar tersebut. Hingga hari ini yang bersangkutan statusnya masih sebagai tenaga kontrak dinas pendidikan," ujarnya Sabtu, 11 Februari 2023.

Pihaknya akan menindak lanjuti kejadian tersebut. Ia bahkan telah berkoordinasi dengan pihak terkait dan yang bersangkutan akan diberikan sanksi tegas. "Sanksinya jelas mengacu pada Peraturan Bupati No 19 tahun 2018 tentang tenaga kontrak," tegasnya. 

Dalam Peraturan Bupati tersebut dengan tegas memberhentikan tenaga kontrak yang terlibat kasus salah satunya narkoba.

Sebelumnya diberitakan seorang tenaga kontrak Disdik Kotim berinisia AT diringkus polisi saat hendak melakukan transaksi narkoba. AT disebut mengedarkan sabu di Jalan H Juanda Gang Rambai 3, Kamis, 9 Februari 2023.

--page

"Setelah mendapatkan informasi kami langsung melakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan pelaku dan tertangkap tangan membawa barang bukti narkona jenis sabu. Dari tangan pelaku kami berhasil menemukan 2 bungkus plastik klip sabu yang ia simpan dalam kotak parfum dan disimpan dalam celananya," kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko. (DEWI PATMALASARI/R)