SEJAK Januari hingga Februari 2016 ini aparat Polres Pulang Pisau sudah berhasil mengungkap 7 kasus narkoba.
Wakapolres Pulang Pisau Kompol Qory Wicaksono mengatakan dari 7 kasus itu polisi berhasil menciduk 8 tersangka.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
Selain itu mereka juga dijerat UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Qory mengatakan penanganan tujuh kasus ini merupakan upaya Polres Pulang Pisau untuk memberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Polisi terkadang juga dapat informasi dari masyarakat, sehingga dengan mudah membekuk penjual maupun pengguna narkoba.
Pjs Kasat Resnarkoba AKP Iqbal Sengaji menambahkan jumlah kasus yang ditangani oleh Resnarkoba ada empat kasus.
Terdiri dari dua kasus narkotika dengan barang bukti 8,34 gram sabu dan penyalahgunaan obat dengan barang bukti 1.100 butir zenith dan 610 butir Dekstr o dengan total tersangka lima orang.
Sedangkan dua kasus lain hasil operasi dari Polsek Kahayan Hilir, yakni 1 kasus narkoba dengan barang bukti 0,40 gram sabu dan 1 kasus kesehatan dengan barang bukti 3.000 butir pil zenith dan 2.000 butir Dekstro.
Tersangkanya ada 2 orang. Satunya lagi kasus kesehatan dengan barang bukti 136 butir Dekstro dengan tersangka 1 orang.
“Dari 7 kasus ini tiga diantaranya terungkap saat Operasi Antik Telabang 201,” jelasnya, Sabtu (27/2/2016). (B-6)





