SEJAK Januari hingga­ Februari 2016 ini aparat Pol­res Pulang Pisau sudah berhasil mengungkap 7 kasus narko­ba.

Wakapolres Pulang Pisau Kom­pol Qory Wicaksono me­ngatakan dari 7 kasus itu polisi berhasil menciduk 8 ter­sangka.


Para tersangka dijerat Pasal­ 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 de­ngan ancaman hukuman mak­simal 20 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.


Selain itu mereka juga dijerat UU No 36 Tahun 2009 ten­tang Kesehatan dengan an­caman hukuman 15 tahun penjara.


Qory mengatakan penanga­n­an tujuh kasus ini merupakan upaya Polres Pulang Pisau untuk memberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.


Polisi terkadang juga dapat in­formasi dari masyarakat, se­­hingga dengan mudah mem­­bekuk penjual maupun pe­ngguna narkoba.


Pjs Kasat Resnarkoba AKP Iqbal Sengaji menambahkan jum­lah kasus yang ditangani oleh Resnarkoba ada empat kasus.


Terdiri dari dua kasus nar­ko­tika dengan barang bukti 8,34 gram sabu dan penyalah­gunaan obat dengan barang bukti 1.100 butir zenith dan 610 butir Dekstr o dengan total tersangka lima orang.


Sedangkan dua kasus lain ha­sil operasi dari Polsek Ka­hayan Hilir, yakni 1 kasus nar­koba dengan barang bukti­ 0,40 gram sabu dan 1 kasus ke­sehatan dengan barang buk­ti 3.000 butir pil zenith dan 2.000 butir Dekstro.


Tersangkanya ada 2 orang. Sa­tunya lagi kasus kesehatan dengan barang bukti 136 bu­tir­ Dekstro dengan tersangka 1 orang.


“Dari 7 kasus ini tiga dianta­ranya terungkap saat Operasi Antik Telabang 201,” jelasnya, Sabtu (27/2/2016). (B-6)