TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas kembali menyinggung permasalahan honorer Pegawai Harian Lepas (PHL) dan Pegawai Harian Tetap (PHT) serta anggota Ad Hoc Pemilu 2024 pada Apel Kesadaran Nasional, Jumat, 17 Februari 2023.
h
"Terkait dengan Pegawai Non ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam hal ini PHL/PHT
yang sudah diperpanjang Tahap I, akan kembali ada perpanjangan Tahap II yang tentunya sesuai kebutuhan dan evaluasi dari masing-masing kepala SKPD," ungkap Bupati saat menyampaikan arahan sebagai pembina apel.

Dia juga menegaskan, tidak ada titipan atau alasan lainnya di luar prosedur yang turut menentukan perpanjangan kontrak PHL/PHT Tahap II.

"Semua sesuai dengan hasil evaluasi dan kebutuhan yang dilaksanakan masing-masing SKPD," kata Bupati.

Kemudian terkait masalah ASN maupun perangkat desa yang menjadi anggota Adhoc Penyelenggara Pemilu seperti Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK dan Panitia Pemungutan Suara atau PPS, Bupati meminta agar memilih salah satunya mengingat masa tugas penyelenggara pemilu cukup lama dan dapat mengganggu pelaksanan tugas utama atau pekerjaan sebelumnya.
 
"Sebagai contoh perangkat desa yang mengelola anggaran yang besar, harus fokus pada tugasnya sehingga melaksanakan tugas dengan baik dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya," terangnya.

--page

"Sekali lagi, pemerintah daerah tidak melarang, tetapi diingatkan kembali untuk fokus dengan tugas yang ada, karena sesuai dengan ketentuan Pasal 52 untuk anggota PPK dan Pasal 55 untuk anggota PPS dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ditegaskan anggota PPK/PPS berasal dari tokoh masyarakat," imbuhnya.

Ampera memastikan, jika tidak ada dari masyarakat yang bersedia menjadi anggota PPS maupun PPK maka pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan tenaga yang dibutuhkan sebagai bentuk dukungan terhadap kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. (BOLE MALO/R)