PEGAWAI negeri sipil (PNS) yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja Kotawaringin Timur (Satpol PP Kotim) terancam dipecam.
Pasalnya, PNS yang bernama Ririn Hady (37) tersebut tertangkap tangan mengedarkan sabu. “Siapa saja aparatur sipil negara (ASN) di Kotim yang terlibat sebagai pengedar sabu akan dipecat,” ujar Bupati Kotim Supian Hadi kepada Borneonews, Senin (29/2/2016).
Selain memecat PNS tersebut, Supian juga mengimbau kepada seluruh ASN agar jangan sekali-kali mendekati narkoba, apalagi menjadi pengedar. Karena pemecatan akan menjadi hadiah setimpal bagi mereka yang nekat terlibat dengan barang haram tersebut.
Ririn yang merupakan warga Jalan Muchran Ali, Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang diringkus oleh jajaran Satreskoba saat membawa sabu menggunakan motornya di Jalan Kopi, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru ketapang. Barang bukti yang berhasil disita yakni satu buah paket sabu, yang disimpan dalam kotak rokok miliknya.
Selain itu, hasil dari pengembangan Ririn, polisi juga berhasil menangkap bandar lain, yakni Jhon Handriani alias Jhon (36) warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa tiga paket sabu yang disimpan di dalam potongan paralon.
Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan mengatakan, saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di mapolres. Kasus itu, akan terus dikembangkan guna mengetahui siapa saja warga di daerah ini yang terlibat sebagai pengedar narkoba.
“Siapa saja orangnya, baik itu warga, anggota polri, maupun PNS, kami siap menindak kalau memang terbukti sebagai penegdar sabu,” ungkap Hendra, Senin (29/2/2016). (MH/B-2)





