BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka lagi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan untuk kedua kalinya, mantan pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Katingan mengajukan Praperadilan.
Praperadilan tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 21 Februari 2023 sore.
Kuasa hukum Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pengajuan praperadilan kepada tiga termohon. Termohon pertama yakni Kejari Katingan, kedua Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) dan ketiga yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam pengajuan praperadilan tersebut, bertujuan penetapan tersangka oleh kejaksaan Negeri Kabupaten Katingan dibatalkan.
"Alasannya ada beberapa pelanggaran-pelanggaran hingga tindakan yang kita duga tak sesuai prosedur," ujar Parlin di Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Alasan pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, karena alamat termohon II yaitu Kejati Kalteng di Palangka Raya.
--page
Sementara itu, Salah satu tim dari Kuasa Hukum Jainudin Sapri, Zulhaidir mengklaim kliennya telah dikriminalisasi. Menurutnya, terdapat pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum melakukan penetapan tersangka oleh kliennya.
“Karena ada hak beliau sebelum seseorang dijadikan tersangka ada hak-hak calon tersangka. Beliau meminta ada Kementerian Pendidikan, Kementerian Desa, Kementerian Keuangan dan ahli administrasi dan ahli pidana untuk diperiksa, tapi sampai sekarang belum diperiksa,” tambahnya.
Sementara itu, sampai berita ini terbit, pihak Kajari Katingan belum bisa memberi tanggapannya.
Pengajuan praperadilan diajukan Jainudin Sapri paska ditetapkan menjadi tersangka kedua kalinya dalam perkara yang sama yakni dugaan korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.
Sebelumnya, Jainudin Sapri sempat menang di Praperadilan melawan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Pengadilan Negeri Kasongan tahun 2021 lalu.
--page
Eks Plt Kadisdik Kabupaten Katingan tersebut dan stafnya berinisial J, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Katingan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya pada Senin 13 Februari 2023 selama 20 hari ke depan. (APRIANDO/H)









