BORNEONEWS, Sampit - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisal M (44) ditangkap polisi setalah kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu di Gang Kaca Piring, Jalan Muhran Ali, Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rabu, 15 Februari 2023.
Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko mengatakan, IRT tersebut ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa sering melakukan transaksi narkoba.
"Saat menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya," kata Kasat Narkoba Polres Kotim, AKP Bagus Winarmoko, Rabu 22 Februari 2023.
Setelah berhasil mengamankan pelaku dengan saksikan oleh ketua RT setempat pihaknya melakukan penggeledahan dirumah pelaku dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip dengan berat 4,67 gram.
"Dari hasil penggeledahan, kami menemukan sabu yang di simpan pelaku didalam kamar nya," ungkap Bagus.
--page
Selain itu, pihaknya juga menemukan berang bukti lainnya yakni 1 plastik klip, 1 buah potong sedotan, 1 buah timbangan digital, 1 buah botol plastik dan uang tunai sebesar 1 juta rupiah yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
"Kini pelaku bersama barang buktinya sudah kami amankan di Mapolres Kotim untuk di periksa lebih lanjut," jelasnya. (BUDDI RAHMAT H/H)









