PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kajati Kalteng Pathor Rahman, didampingi Bupati Gunung Mas Jaya Samaya Monong, Kajari Gunung Mas Sahroni, jajaran Forkompimda dan pimpinan SOPD Kabupaten Gunung Mas meresmikan secara Rumah Restorative Justice “Tambun Bungai"  di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas.

Kajati Kalteng Pathor Rahman, melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan sebagai perwujudan kewenangan berdasarkan asas dominus litis yaitu Jaksa sebagai pemilik atau pengendali perkara, Jaksa Agung RI mengeluarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dipandang perlu mendirikan Rumah Restoratif Justice pada tiap Kabupaten atau kota guna memfasilitasi penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif," Katanya sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulisnya di Palangka Raya, Kamis, 23 Februari 2023

Pathor Rahman menerangkan, Keadilan Restoratif atau Restorative Justice adalah sebuah pendekatan dalam penanganan tindak pidana yang menitikberatkan pemulihan keseimbangan hukum, menciptakan kondisi seperti sebelum terjadinya tindak pidana melalui musyawarah dengan melibatkan korban, pelaku, dan juga melibatkan para tokoh masyarakat.

Pada 22 Pebruari, Kajati Kalteng Pathor Rahman, didampingi  Ketua IAD Wilayah Kalimantan Tengah Ny. Tyas Pathor Rahman beserta Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Perdata Dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan, Kabag TU melakukan Kunjungan Kerja ke wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Gunung Mas.

Rombongan Kajati tiba di Kejaksaan Negeri Gunung Mas pada pukul 11.00 WIB yang disambut langsung oleh Kajari Gunung Mas Sahroni beserta Jajaran. Selanjutnya Kajati melakukan Monitoring dan Evaluasi di Kejari Gunung Mas.

--page


Kunjungan Kerja ini dimaksudkan untuk melihat kondisi sarana dan prasarana kantor serta kondisi pegawai, selain itu juga untuk mengetahui capaian kinerja baik dimasing-masing bidang, dan juga kendala/hambatan yang dihadapi dalam mencapai target kinerja yang diharapkan, serta Langkah – Langkah mengatasi kendala tersebut.  (APRIANDO/R)