APARAT Polres Katingan membekuk pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
“Sebenarnya ada dua pelaku dalam kasus ini, namun baru satu yang berhasil diamankan, sedangkan satu pelaku lain masih kabur,” sebut Kapolres Katingan AKBP Tato P Suyono didampingi Kasat Reskrim AKP Farris Nursanjaya, Rabu (2/3/2016).
Tersangka curat yang diamankan, Rudy Harysanto, 43. Rudy ditangkap di rumahnya Jalan Kereng Pangi-Tumbang Samba Km 26 di areal PT Windu Nabatindu.
“Saat itu petugas sempat mengejar tersangka dan berhasil diamankan di hutan sekitar rumahnya,” sebutnya.
Sedangkan tersangka lainnya, Arman yang rumahnya ada di dekat tempat tinggal Rudy berhasil kabur ke hutan. Kapolres mengatakan jika tersangka pada Sabtu (27/2) pukul 02.00 WIB mencuri barang di rumah Purnomo, Jalan Pembangunan RT 26 Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir.
Di rumah Purnomo itu Rudy dan Arman diduga mencuri dua telepon seluler.
Tahu rumahnya dibobol pencuri, Purnomo lalu melapor ke polisi.
Dari laporan ini polisi lalu melakukan pengintaian hingga kemudian mendapatkan informasi jika kedua tersangka selama ini dikenal sebagai pencuri rumahan.
Dari hasil pengintaian itu polisi lalu membekuk Rudy, namun Arman berhasil kabur. “Dari rumah Rudy petugas mengamankan panel alat berat, sebuah laptop, dan dua telepon seluler yang diduga hasil curian,” sebutnya.
Sedangkan di rumah Arman, polisi mengamankan empat motor dan 8 STNK.Di rumah Arman, polisi juga menemukan dua senapan angin dan air softgun. Selain itu polisi berhasil menemukan linggis, kunci pas, dan kapak yang diduga sebagai alat untuk membobol rumah.
“Petugas masih mengejar Arman, sebab dugaan kita mereka ini kawanan yang sering membobol rumah warga dan pelaku curanmor. Ini karena dari rumahnya petugas menemukan 8 STNK yang sebagian milik warga Katingan,” imbuhnya. (B-6)





