INIKAH istri setia? Mariatul Fitriani alias Fitri (33 tahun), melanjutkan bisnis narkoba jenis sabu yang telah membuat suaminya, Panjul, harus menjalani vonis lima tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II-A Palangka Raya, Kalimantan Tengah. 


Sang istri itu kini menyusul masuk bui. “Dari tangannya kami menyita 0,26 gram sabu senilai Rp500 ribu,” kata Kasat Narkoba Polres Palangka Raya, AKP Winarko Kisworo, Rabu (2/3/3016) 


Fitri tertangkap polisi saat mengedarkan sabu di Jalan Mahir Mahar, Kelurahan Sebangau, Palangka Raya, pada tengah malam, Selasa (1/3/2016) sekitar pukul 23.30 WIB. ‘’Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat,” ungkap Winarko.


  Warga Jalan RT A Milono, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, itu mengaku menjalankan bisnis haramnya setelah sang suami masuk penjara pada 2015. Ia mendapatkan sabu dari bandar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.


Perempuan dengan rambut dicat pirang itu dijerat Undang-Undang (UU) Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan denda maksimal Rp8 miliar.


Dia pun tidak bisa lagi menjenguk sang suami dipenjara, karena kini malah menyusul masuk bui pula sebagai tersangka bisnis narkoba. (BY/B-1)