BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengingatkan pentingnya Surat Keterangan Asal/Certificate Of Origin (SKA/COO) sebagai syarat ekspor.
"Dokumen ini sangat diperlukan eksportir sebagai salah satu syarat barang boleh masuk ke negara tujuan tertentu," kata Kepala Disdagperin Kalteng, Aster Bonawaty saat Talk Show Sinergi Pemberdayaan UMKM Kemenkeu Satu Lingkup Kalteng, di Kanwil DJPb Provinsi Kalteng, baru baru ini.
Ia menyampaikan surat SKA/COO bisa didapatkan gratis melalui salah satu layananan yang dikeluarkan Disdagperin Kalteng.
“Sebagai salah satu Kantor Perwakilan Instansi Penerbit SKA/COO, Dinas Dagperin Prov. Kalteng memberikan layanan fasilitasi penerbitan dokumen ekspor SKA/COO gratis 0 rupiah 27/4,” ucap Aster.
Aster menegaskan komitmen Pemprov Kalteng dalam mendukung pengembangan produk-produk IKM yang potensial ekspor berbasis kearifan lokal.
--page
Salah satu dukungan melalui program pendampingan desain atau designer dispatch service untuk mendukung IKM Go Global. (HERMAWAN DP/Y)









