BORNEONEWS, Palangka Raya - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) DR Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri Barito Utara. Terdapat empat tersangka yakni berinisial MA, AR, SU dan AW.
Kajati Kalteng Pathor Rahman melalui Kasi Penkum Dodik Mahendra mengatakan, penghentian penuntutan diberikan berdasarkan keadilan restoratif, keempatnya disangka melanggar Pasal 162 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 39 angka 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Pasal 355 Ayat (1) KUHP.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan dengan pertimbangan antara lain, bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, barang bukti atau kerugian perkara tidak lebih dari Rp 2,5 Juta," Ujar Dodik
Dalam ekspose virtual, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum DR Fadil Zumhana, Kajati Kalteng, Wakajati Kalteng, Aspidum, Direktur Kamnegtibum Dan TPUL, dan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) mengungkapkan kronologis tindak pidana yang dilakukan tersangka MA, AR, SU dan AW.
Pemortalan tersebut terjadi pada 1-3 Juli 2022, tersangka M bersama sejumlah temannya menancapkan kayu bulat ke tanah di kedua sisi jalan hauling PT PIS. Tujuannya adalah meminta pihak PT Permata Indah Sinergi untuk membayar uang ganti rugi terkait dugaan pencemaran lingkungan dari Sungai Potung.
--page
Lokasi pemortalan tersebut merupakan lahan yang sudah dibebaskan milik saudara A pada tanggal 09 Agustus 2019. Sebagai akibatnya, PT Permata Indah Sinergi tidak dapat melakukan kegiatan atau aktifitas pertambangan pada lokasi tersebut. (APRIANDO/H)









