SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tim Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengungkap 62 perkara tindak pidana peredaran gelap narkoba di wilayah setempat selama 3 bulan atau sejak Januari hingga 11 Maret 2023 lalu.

"Ada 62 perkara tindak pidana narkoba yang kita ungkap dari Polres maupun Polsek jajaran," kata Kasat Narkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Sabtu, 18 Maret 2023. 

Dari jumlah perkara itu, Polres Kotim berhasil menangani 32 laporan dengan barang bukti narkotika kurang lebih mencapai 2 kilogram. 

"Ada sekitar dua kilogram barang bukti narkotika senilai kurang lebih dua miliar rupiah dengan 65 orang tersabgka yang terdiri dari 58 laki-laki dan 7 perempuan. Semuanya adalah pengedar dan beberapa di antaranya adalah residivis," bebernya. 

Sementara itu, Kapolres Kotim AKBP Sarpani menyebut bahwa pihaknya akan terus memberantas peredaran gelap narkoba yang ada di Kotim. Dirinya berharap, masyarakat juga terus memberikan informasi terkait peredaran barang tersebut agar bisa ditindaklanjuti. 

--page

"Laporkan jika ada informasi sekecil apapun terkait peredaran narkoba, kami berkomitmen untuk terus memberantas dan mempersempit ruang gerak para pengedar," tegasnya. (BUDDI RAHMAT H/Y)