KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Selama bulan Januari hingga Maret 2023, Satres Narkoba Polres Gunung Mas telah menyita barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat kotor 54,27 gram.

"Barang bukti narkotika tersebut kami sita dari 9 perkara dan 10 tersangka selama bulan Januari hingga Maret 2023," ujar Kapolres Gunung Mas AKBP Asep Bangbang Saputra, Kamis, 23 Maret 2023.

AKBP Asep menjelaskan bahwa jika diuangkan, barang bukti tersebut senilai dengan Rp135.675.000 atau seratus tiga puluh lima juta senam ratus tujuh puluh lima ribu.

Dia memaparkan, 10 tersangka tersebut yakni SR (32), PM (40), A (35), AS (43), S (26), H (42), K (47), W (38), B (49) dan K (42). Sedangkan para tersangka tersebut diamankan di berbagai wilayah di Kabupaten Gunung Mas, di Kecamatan Kurun ada dua tempat kerjadian perkara (TKP), Kecamatan Manuhing satu TKP, Kecamatan Tewah tiga TKP, Kecamatan Sepang ada dua TKP, Kecamatan Rungan ada satu TKP.

"Untuk modus operandinya, antar tersangka bukan merupakan satu jaringan dan tidak mengenal satu sama lain," jelas AKBP Asep.

--page

Dengan adanya pengungkapan perkara yang telah dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Gunung Mas tersebut, pihaknya telah menyelamatkan kurang lebih 272 penduduk Kabupaten Gunung Mas dari penyalahgunaan narkotika. (RISKA YULYANA/H)