PENJARA belum membuat jera Susanto alias Aleng. Residivis kasus perdagangan narkoba yang indekos di sebuah barakan kawasan Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, ini kembali menjadi bandar setelah beberapa bulan menghirup udara bebas.
Bahkan, kali ini Aleng hampir menumbalkan anak tirinya, Sn. Perempuan remaja ini dijadikan nama penerima sekaligus disuruh mengambil kiriman paket yang ternyata berisi narkoba, di Kantor Perwakilan Kalstar Pangkalan Bun, Jalan Hasanuddin. Sn lalu mengajak serta pacarnya, As.
“Saat mengambil barang itulah kami tangkap Sn dan As. Ketika paket dibuka, isinya sabu seberat 21,3 gram dan 93 butir pil ekstasi,” ungkap Kepala Polres Kobar, AKBP Heska Wahyu Widodo, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba, Iptu Kariatmono, Kamis (10/3/2016).
Penangkapan dua sejolo itu berlangsung dramatis, melibatkan polisi bersenjata laras panjang, di pelataran parkir Kantor Perwakilan Kalstar, Selasa (8/3/2016) siang. Setelah paket dibuka dan ternyata berisi sabu, Sn digeladah sampai terduduk di lantai, sedangkan As tangannya diborgol.
Paket barang haram itu kiriman Y, bandar narkoba yang tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pontianak, Kalimantan Barat. Ia mengirimnya melalui jasa kargo udara Kalstar tujuan Bandara Iskandar, Pangkalan Bun.
“Kami sudah melakukan tracking sejak barang tiba di bandara, dikirim atas nama anak tiri Aleng (Sn) yang ada di Pangkalan Bun,” kata Kariatmono.
Ditanya terkait kepemilikan barang, Sn dan As mengaku tidak tahu-menahu. Tak mau lepas buruan, polisi menuju rumah barak (kos) Aleng di Jalan Abdul Ancis, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
“Kami dobrak pintunya dan langsung meringkus Aleng. Tak ada perlawanan saat ditangkap,” kata Kariatmono.
Kepada polisi, Aleng mengakui barang haram itu miliknya. Ia akan mengedarkannya di sekitar Pangkalan Bun.
Diselipkan dalam buku
Paket narkoba itu dikemas dengan sangat rapi, yaitu menggunakan plastik klip dan dilapisi lakban. Di dalamnya terselip buku jurnal yang sudah dilubangi dan selembar amplop coklat bertuliskan ‘Star Cargo’.
“Dalam celah lubang buku itu terselip paket sabu dan ekstasi. Modus semacam ini tergolong baru di Kobar,” ungkap Kariatmono.
Karena tidak ada bukti keterlibatan Sn dan As, polisi melepas keduanya. “Statusnya masih menjadi saksi, kami masih terus melakukan pengembangan atas kasus ini. Terkait keterlibatan Y, kami sudah koordinasi dengan pimpinan antarinstansi,” ujar Kariatmono.
Sebelum penangkapan, polisi sudah menetapkan Aleng sebagai target operasi (TO). “Pada Januari lalu kami sempat menggerebek kos tersangka, namun hasilnya nihil. Tidak ada barang bukti yang ditemukan,” tandasnya.
(CR-1/B-1)





