Samsul, 22, asal Sumatera Selatan, nekat mencuri barang milik majikannya di toko yang merupakan agen penjualan berbagai merek rokok. Ia berdalih terpaksa mencuri karena upah kecil tidak cukup untuk menghidupi anak dan istri.
Barang yang dicuri adalah berbagai merek rokok dengan jumlah 39 slop. Ia juga mencuri uang tunai Rp250 ribu yang berada di dalam laci toko.
Akibat ulah pemuda pendatang itu, korban atas nama Sutriah, 35, melaporkan ulah lelaki kelahiran Bukit Ulu, Sumetera Selatan, ke Mapolsek Selat.
Samsul melakukan aksi pencurian di toko milik majikannya, Jalan Jendral Sudirman, Gang Firdaus RT15 nomor 14, Kecamatan Selat Kota Kualakapuas pada Jumat (4/3/2016) sekitar pukul 05.00 Wib. Pelaku masuk dengan membuka pintu depan toko yang saat itu tidak terkunci.
Sedangkan korban baru melaporkan kejadian itu beberapa hari kemudian, tepatnya Rabu (9/3) sekitar pukul 09.00 Wib. Dalam kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta. Semula pelapor tak mengira kalau pelakunya adalah karyawannya sendiri.
Kapolsek Selat Kompol Endro Aribowo, Jumat (11/3/2016) mengatakan, setelah korban melapor dan pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, maka polisi mencari keberadaan Samsul. Setelah kejadian, Samsul yang dipercaya bekerja di toko itu untuk menganvas barang ke beberapa daerah terpencil di Kapuas tak pernah kelihatan batang hidungnya.
"Usai kejadian Samsul tak pernah menampakkan batang hidungnya di toko itu, sehingga membuat kami curiga. Akhirnya penyelidikan ke keluarga pelaku, dengan melakukan penyelidikan ke mertuanya di Jalan Karang Pangkoh 8, Desa Gadabung, Kecamatan Pangkoh, Kabupaten Pulangpisau," kata Kapolsek Selat Kompol Endro Aribowo Jumat (11/3/2016).
Tak menunggu berlama-lama polisi melakukan pencarian di tempat mertua Samsul. Kamis (10/3) siang petugas berangkat ke rumah mertua Samsul di Pangkoh. Di tempat itulah polisi membekuk Samsul.
Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan. Selain menyita barang bukti rokok yang belum dijual, petugas juga menyita motor matik Honda Scoopy KH 3078 JC. Tersangka menggunakan motor itu untuk membawa barang hasil curian.
Samsul yang ditemui di Mapolsek Selat mengaku nekat mencuri barang dagangan milik majikannya karena gajinya kecil.
"Kalau saya mengantar barang sampai ke beberapa desa, gaji yang saya terima dalam seminggu cukup kecil," ungkap lelaki tersebut.
Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. (DJEMMY NAPOLEON/m)





